Memasuki masa tenang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru melakukan identifikasi setiap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Banjarbaru.
Tim penertiban APK melibatkan petugas dari unsur Bawaslu, Panwas kecamatan maupun kelurahan dan desa yang ada di Banjarbaru, PPL, Badan Kesbangpol Kota, Satpol PP, personel kepolisian, anggota TNI, Dinas Perhubungan, KPU hingga peserta pemilu dari masing-masing perwakilan parpol.
“APK akan ditertibkan 3 hari sebelum hari pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (4/12/2020).
Jika di Pemilihan Umum (Pemilu) tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bernaung pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Ada perbedaan dalam penurunan APK Pemilu dengan APK Pilkada. Yaitu dalam pemilu pileg dan pilpres yang berkewenangan menurunkan adalah Bawaslu,” ucapnya.
Namun, pada pilkada yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperjelas dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 31.
“Yang menyatakan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari H,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh/ARH