Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima hibah aset berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula, untuk dikelola UPTD yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan.
Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran dan melakukan pembahasan retribusi terkait hal tersebut.
“Alhamdulillah sudah diserahterimakan kepada Pemprov Kalsel, semoga proses pengesahan Perda nantinya berjalan lancar,” ucap Hanifah, Banjarbaru, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Hanifah, adanya Perda akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, guna mendukung pembangunan di Kalsel.
“Nantinya beberapa tugas yang diemban TPA regional terdiri dari sisi ekologi, sisi ekonomi, dan sisi sosial. Setelah diserahkan kepada Pemprov, otomatis anggaran dari pusat tidak ada lagi, artinya Pemprov Kalsel yang harus memelihara dan mengoperasikan TPA tersebut,” kata Hanifah. MC Kalsel/Rns