Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Selatan pada bulan Juli 2020 mencapai 37,23 persen, atau naik 13,31 poin dibanding TPK bulan Juni 2020 sebesar 23,92 persen.
“Jika dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Juli 2019 yang sebesar 55,22 persen, terjadi penurunan sebesar 17,99 poin. TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 4, yaitu sebesar 43,36 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 18,69 persen,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan, Moh Edy Mahmud, Banjarbaru, Senin (1/9/2020).
Dibandingkan bulan sebelumnya, lanjut Edy, klasifikasi hotel bintang 4 mengalami peningkatan sebesar 25,65 poin, klasifikasi hotel bintang 3 naik sebesar 5,95 poin, dan klasifikasi hotel bintang 2 naik sebesar 5,64 poin.
“Sedangkan, klasifikasi bintang 1 terjadi penurunan sebesar 2,34 poin,” kata Edy.
Selanjutnya, untuk Rata-rata Lama Menginap (RTLM) tamu asing dan dalam negeri (domestik) pada hotel bintang bulan Juli 2020 adalah 2,34 malam, atau naik 0,75 malam.
“Bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu bulan Juli 2019 yang sebesar 1,64 malam, RTLM bulan Juli 2020 terjadi kenaikan selama 0,70 malam,” kata Edy. MC Kalsel/scw