Polres Banjarbaru telah melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2020 dengan sasaran kejahatan peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso pada konferensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Selasa (10/3/2020) mengatakan, dari hasil Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 21 Februari-5 Maret lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 295,08 gram sabu, 1.050 butir carnophen, dan 6.330 butir daftar G dengan jumlah tersangka 34 laki-laki dan 4 perempuan.
“Para tersangka ini dijerat dalam Pasal 114 dan 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara,” kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, pengungkapan kasus pada Operasi Antik Intan 2020 tidak lepas dari kerja sama antara Polres Banjarbaru dan jajaran Polsek di Banjarbaru.
“Dalam perkara ini Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp619.068 juta, serta berhasil menyelamatkan 4.427 jiwa dari bahaya narkotika dan obat daftar G” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Dodi didampingi sejumlah pejabat instansi terkait juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 295,08 gram. MC Kalsel/Jml