Dinsos Programkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Permukiman

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kalsel Suryadi didampingi Kepala seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Dinsos Kalsel, Ahmadi saat ditemui di kantor setempat, Senin (27/1/2020). MC Kalsel/tgh

Bencana kebakaran permukiman penduduk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang 2019 mencapai 200 lebih dengan kerugian mencapai Rp70,321 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kalsel, Suryadi saat ditemui jurnalis media center di kantor setempat, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2018, kerugian bencana tahun 2019 meningkat tajam. “Tahun 2018 lalu kerugian bencana kebakaran permukiman penduduk di Kalsel sekitar Rp47,1 miliar, sedangkan 2019 hingga mencapai Rp70,321 miliar,” katanya.

Oleh karena itu, dampak sosial kebakaran permukiman ditahun 2019 kemaren membuat khawatir akan bertambahnya orang miskin di Banjarmasin khususnya.

Selanjutnya, dampak sosial kebakaran lainnya yaitu kebutuhan untuk menghidupi keluarganya akan terganggu. “Karena tidak ada tempat berlindung dan sekolah anaknya sementara mengharap bantuan dari pemerintah dan orang dermawan untuk membeli baju, tas sekolah dan segala macam perlengkapan sekolah,” ungkapnya.

Maka dari itu dalam upaya rehabilitasi pemerintah melalui Dinsos memberikan bantuan melalui personil Tagana minimal bantuan kebutuhan dasar yang tercukupi, mendirikan dapur umum, bantuan paket, tenda, selimut, kebutuhan bahan pokok, air mineral, kopi, susu, gula dan lainnya.

“Kita salurkan bantuan berupa kebutuhan dasar dulu dan kita bawa mereka kepengungsian agar aman,” Ucap Kepala seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Dinsos Kalsel, Ahmadi.

Sementara itu Ahmadi mengatakan kalau korban jiwa kebakaran permukiman ada santunan oleh pemerintah. Bantuan itu ada dua yaitu batuan rehab rumah berupa bantuan bahan bangunan rumah maksimal Rp25 juta dalam satu kartu keluarga.

Kemudian ada bantuan kematian apabila ada yang meninggal dunia sebesar Rp15 juta satu jiwanya dan ini sudah kita upayakan ke pusat.

“Masih menunggu dari kementerian sosial, Direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial. Mudah-mudahan segera bisa direalisasikan ditahun ini,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan