Setelah lebih dari satu tahun menggodok Raperda tentang Daerah Aliran Sungai, akhirnya Rabu (26/12/2018) Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.
Pansus Raperda DAS melalui jurubicaranya Danu Ismadi Saderi, berharap ditetapkannya perda ini, maka permasalahan lingkungan hidup terkait dengan DAS yang ada di Kalsel dapat teratasi.
Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dalam pendapat akhirnya megatakan Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari penurunan daya dukung daerah aliran sungai, termasuk potensi bencana yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.
“DAS merupakan suatu unit pengelolaan ekosistem yang harus dikelola secara terpadu,” ujarnya. MC Kalsel/rmd