Pengangkatan Avokat Kongres Advokat Indonesia Prov. Kalsel angkatan I tahun 2017 dilaksanakan pada Kamis (16/3) bertempat di Hotel G’Sign Banjarmasin.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu staff ahli pemerintahan yang mewakili Gubernur Kalsel, M. Hawari dan perwakilan dari kepolisian. Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diawali dengan laporan dari ketua pelaksana acara, Rolly M. Adenan.
Dalam laporannya menyebutkan bahwa pengangkatan Advokat kali ini berjumlah 33 orang. Anggota yang diangkat berasal dari Kalsel dan juga ada peserta lain dari Jakarta, Kaltim dan Kalteng.
Selanjutnya pembacaan SK oleh Sekjen KAI, Aprillia Supaliyanto. Dalam SK tersebut menyatakan Pasal 2 Ayat 1 UU 18 tahun 2003 bahwa pengangkatan sebagai nama Advokat telah sah dimata hukum, yang mana dibuat di Jakarta, 15 maret 2017.
Diteruskan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sertifikat oleh Presiden KAI, Tjoetjoe S Hernanto. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa acara ini bukan hanya sekedar ceremonial menjadi Advokat akan tetapi menjadi suatu beban berat kedepannya karna mempunyai amanah yang besar untuk mengharumkan nama KAI dan membantu masyarakat.
“Untuk menjadi KAI mempunyai beberapa syarat, yaitu berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Sarjana Hukum, Sarjana Hukum Islam Syariah, Sarjana Hukum Militer dan Sarjana Ilmu Kepolisian. Mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA), harus lulus ujian sistem tertulis berbasic komputer, wawancara, dan yang paling penting harus pernah magang” tambah pria asal Kalimantan Selatan tersebut. Mc Kalsel/Rns