Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan Daerah

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Kalsel, Siswansyah memberikan sambutan tertulis dari Gubernur Provinsi Kalsel pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel di Ruang Rapat H Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (26/9). MC Kalsel/Ar

Gagasan Awal untuk melaksanakan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menempatkan partisipasi seluruh masyarakat serta menjamin transparansi publik penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Kalsel, Siswansyah mewakili Gubernur Provinsi Kalsel saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kebijakan Daerah Kab/Kota se-Kalsel bertempat di Ruang Rapat H Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (26/9).

Selanjutnya, Siswansyah menuturkan dengan diberikannya kewenangan luas pada daerah, sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk mengatur rumah tangganya dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan daerah dengan berlandaskan otonomi daerah.

“Untuk menjamin berjalannya pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah, Pasal 1 Ayat (2) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyebutkan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kab/Kota” ungkap Siswansyah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Akhmad  Fiddayen mengatakan adapun peserta Rakor Pengawasan Kebijakan Daerah berjumlah 40 orang terdiri dari Pimpinan DPRD Kab/Kota se-Kalsel, Organisasi Keagamaan di Kalsel, Instansi Vertikal di Kalsel dan Bagian Hukum Kab/Kota se-Kalsel.

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi keberadaan pembentukan produk hukum daerah khususnya Perda dengan materi penguatan agama sebagai implementasi kearifan lokal” tandasnya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan