FGD RUU MAHKAMAH KONSTITUSI KEMENKUMHAM KALSEL TAHUN 2018

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi,Selasa (18/09) Pagi, Bekerjasama dengan Sekretariat DPR-RI bertempat di Aula Kantor Wilayah. dalam rangka kunjungan spesifik dewan Ke-Kalsel sebagai fungsi legislasi masa persidangan pertama Tahun 2018-2019 dan untuk menerima masukan dari akademisi, Praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand dalam sambutanya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencari informasi data, baik berupa masukan dari akademisi, praktisi hukum, termasuk LSM tentang formulasi yang baik untuk perbaikan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlaku sekitar 15 tahun, dirasakan masih ada kekurangan dan beberapa ketentuan, serta dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.“Perubahan atau revisi suatu undang-undang adalah hal yang normal, mengingat bahwa suatu aturan hukum harus mengikuti perkembangan keadaan. Hukum atau undang-undang tidaklah berada di ruang yang kosong atau hampa, tetapi berinteraksi dan dipengaruhi oleh masyarakat atau lingkungannya.Untuk menghasilkan suatu aturan hukum yang baik, maka setiap penyusunan atau pembentukan undang-undang harus mendapatkan masukan, baik dari stakeholder yang berkepentingan langsung terhadap materi undang-undang tersebut maupun dari masyarakat pada umumnya,”

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Desmond Junaidi Mahesa selaku keynote speech menyampaikan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ini sangat penting guna penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution), karena setelah 15 tahun berjalan banyak hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.Urgensi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi mengatur lingkup peraturannya antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengenai hakim konstitusi (masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi), kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan tata beracara di Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system.Dimana belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan praktek beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan seperti beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat peraturan Mahkamah Konstitusi dianggap perlu untuk diatur menjadi materi muatan undang-undang, dicontohkan terkait persidangan dan rapat permusyawaratan Hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.Selain itu perubahan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban atas permasalahan, utamanya menyangkut transparansi rekrutmen Hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan defisiensi Hakim konstitusi.Selain itu mencari calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berpotensi dan memiliki integritas yang baik dalam rangka menjaga konstitusi mengingat kondisi Hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki sisi positif dan negatif karena masih terdapat putusan yang bagus dan putusan yang tidak bagus. Akan tetapi masih ada oknum Hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Ahli Bidang Sosial, Karjono menjelaskan adapun sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU tersebut yakni menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary curruption terhadap peradilan konstitusi, menjaga integritas dan independensi hakim dari berbagai tekanan dan intervensi serta mengawasi etika dan perilaku para hakim konstitusi dan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menciptakan peradilan yang transparan serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, dan upaya untuk melakukan pembedahan terhadap kelembagaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR-RI yang semula akan hadir sebanyak 9 orang namun yang bisa hadir hanya 4 orang anggota DPR-RI saja diantaranya Desmond Junaidi Mahesa, Arteria Dahlan, Bambang Heri Purnama,Taufiqulhadi sedangkan Anggota DPR-RI lainnya seperti Masinton Pasaribu, Hazrul Azwar, Sarifuddin Sudding tidak bisa berhadir karena pesawat rombongan kembali ke Jakarta dikerenakan kabut asap sedangkan Abdul Kadir Karding tidak jadi berangkat karena sakit.

FGD RUU Mahkamah Konstitusi diikuti sebayak 100 orang peserta diantaranya Kepala Kepolisian Daerah Yazid Fanani, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Heru Pramono, dan para Akademisi, Mahasiswa dan Advokat  beserta undangan lainnya.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan