Sekitar pukul 09.15 pagi, rombongan Kapolda Kalsel bersama sejumlah unsur pimpinan lingkup Polda Kalsel, tiba di kawasan pergudangan milik Bulog di pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Senin (8/01). Kedatangan rombongan menggunakan bus milik Polda Kalsel tersebut, untuk melihat secara langsung 20 ton beras hasil sitaan Satgas Pangan Kalsel, di kawasan pelabuhan peti kemas Trisakti pada Sabtu malam (6/01) lalu. Kedatangan Kapolda Kalsel ini, langsung mendapat sambutan dari para wartawan yang sudah menunggu kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Kalsel tersebut, sejak pukul 08.00 pagi.
Kepada wartawan, Kapolda Kalsel Rahmat Mulyana menjelaskan, beras seberat 20 ton ini disita karena diduga akan dikirim ke Surabaya Jawa Timur. Padahal beras – beras tersebut, seharusnya hanya boleh dipasarkan di wilayah Kalimantan Selatan dengan harga sesuai HET, di kisaran 9.750 – 9.950 rupiah per kilogram. Namun sang pemilik beras yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Burhanuddin alias Boy, justru berupaya menjual beras ke luar wilayah Kalsel, dengan mengganti kemasan asli berlogo Bulog dengan kemasan tanpa label. Tujuannya agar beras dapat dijual secara bebas, dengan harga di atas HET.
Menurut Kapala Dinas Perdagangan dan Bulog Divre Prov Kalsel Dedi Supriady yang juga mendampingi Kapolda Kalsel Rahmat Mulyana, proses pembelian yang dilakukan tersangka Burhanuddin alias Boy ke Bulog, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Pemerintah. Bahkan Burhanuddin alias Boy juga terdaftar sebagai distributor resmi di Kalsel, yang dapat melakukan pembelian beras Bulog untuk dipasarkan kembali di Provinsi ini. Namun sayangnya, sang distributor justru menyelewengkan penjualan beras tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya. Lebih lanjut Dedi Supriady juga membantah sejumlah pemberitaan, yang menyebutkan penyitaan dilakukan di gudang Bulog. Padahal yang sebenarnya adalah, beras disita di pelabuhan peti kemas dan dititipkan oleh Polda Kalsel di gudang Bulog.
Selanjutnya, Polda Kalsel memastikan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelewengan bahan pangan ini, untuk memastikan apakah masih ada tersangka yang terlibat. Sementara itu tersangka Burhanuddin alias Boy, dipastikan akan dijerat dengan undang – undang pangan, berupa sanksi hukuman penjara 2 tahun, dan denda maksimal 4 miliar rupiah.(RIW/RDM)