Dishut Kalsel Lakukan Penandatanganan Dokumen PKS Pembangunan Embung Riam Pinang

MC Kalsel/Jml

Dinas Kehutanan Kalimantam Selatan melaksanakan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan Strategis terkait pembangunan Embung Riam Pinang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut dengan Dinas PUPRP Kabupatan Tanah Laut belum lama ini.

Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan, pembangunan embung ini memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air di kawasan tersebut, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengairan dan konservasi lingkungan.

“Dengan adanya embung ini, diharapkan ekosistem disekitar kawasan hutan dapat lebih terjaga, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumber daya air yang lebih baik,” kata Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Selasa (4/3/2024). 

Lebih jauh dia menuturkan, pembangunan embung ini juga memiliki tujuan strategis dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu, embung ini juga dapat menjadi sumber air bagi satwa liar serta meningkatkan kelembaban tanah sehingga dapat mengurangi risiko kebakaran yang lebih luas.

“Ketersediaan air yang cukup di embung akan membantu proses pemadaman kebakaran secara lebih efektif dan cepat apabila terjadi kebakaran hutan,” tuturnya.

Pembangunan embung di Riam Pinang, lanjutnya, menjadi salah satu contoh konkret bagaimana kerja sama antar lembaga dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam pengelolaan hutan di Kalimantan Selatan, khususnya dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai