Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memastikan keberlangsungan pegawai Non Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan melakukan validasi dan verifikasi data.
“Jadi memang Pemprov Kalsel sebagai mana arahan pimpinan, baik Gubernur, Sekda, bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyelesaian tenaga Non-ASN yang harus sudah diselesaikan per Desember 2024,” sebut Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalsel, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan, aturan tersebut terus akan diterapkan, sehingga pada tahun 2025 ini Pemprov Kalsel melakukan beberapa langkah atau tahapan, dalam hal ini kolaborasi antara Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD.
“Kemudian kita ketahui tenaga Non ASN ini ada beberapa yang diproyeksi untuk menjadi PPPK, di gelombang yang kedua dari hasil pendataan awal itu ada 2.500, kita harapkan bahwa yang bisa masuk itu adalah mereka yang bekerja lebih dari 2 tahun,” lanjutnya.
Tenaga Non ASN tersebut selanjutnya dilakukan pembuktian orangnya, baik itu kebenaran data dan orang yang bersangkutan, kemudian masa kerja yang didukung dengan bukti-bukti atau berkas-berkas, sehingga nantinya akan masuk di dalam database, terkecuali yang tidak sesuai ketentuan.
“Akan tetapi apabila ini memang dibutuhkan oleh pemerintah provinsi, kalau Bapak Gubernur memastikan tetap bekerja,” imbuhnya.
Pelaksanaan validasi dan verifikasi di gedung Idham Chalid Banjarbaru ini pun dilakukan dengan bertahap, ini juga disebutkan sebagai simulasi awal, yang mana kelompok kerja (pokja) yang bertugas untuk mengumpulkan hasil verifikasi data tenaga Non ASN.
Disebutkan, data tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Kalsel berkisar 10.000 sampai 11.000 orang, dengan langkah ini untuk memastikan keberadaan, kondisi, personal atau orangnya, termasuk statusnya dalam bekerja.
Ini dilakukan hingga selesai, kali ini sebagai hari pertama diikuti oleh 1.700 tenaga Non ASN, terdiri dari seluruh biro di Setda Prov Kalsel, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan beserta sekolah-sekolah, DLH, DKP, DPKP, Disbunnak, DESDM, Disperind, Bappeda, Bapenda, BPKAD, BKD, BPSDMD, Brida, BPBD, dan Bakesbangpol,
Tantri juga memastikan bahwa tahapan ini tidak ada tenaga Non ASN yang tertinggal, sehingga masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengikuti tahapan ini dengan bertahap atau bergiliran.
“Tidak ada yang ditinggal, semua akan divalidasi dan diverifikasi, kita minta semuanya harap bersabar, tunggu kesempatannya, nanti surat akan disampaikan ke seluruh SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Kalsel,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz