Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai menyampaikan harapan kepada peserta Pelatihan Koperasi Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi bagi Manajer/Pengelola/Pengurus Koperasi dan Pengawas Koperasi di Balai Pelatihan Koperasi Kalsel di Banjarbaru.
“Kita berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap anggota koperasi, meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja manajerial koperasi, baik pengurus, pengelola maupun pengawas koperasi,” kata Yanuar, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskan bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan bagian penting dari perekonomian bangsa Indonesia, salah satu peranan yang paling krusial adalah menstimulasi dinamisasi ekonomi.
Karakter dari Koperasi dan UKM yang fleksibel dan cakap membuat Koperasi dan UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik dari pada perusahaan-perusahaan besar.
“Perkembangan koperasi telah membawa perubahan pada hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut Yanuar.
Pada era digital sekarang ini, koperasi dituntut agar bisa memuaskan kebutuhan para pelanggan/anggotanya, hal ini disebabkan oleh karena maraknya persaingan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, selain dari segi kualitas, produk pelayanan yang juga diutamakan oleh pelanggan pada masa sekarang yakni pelayanan yang cepat, tepat, efisien, dan praktis serta pelayanan yang memuaskan pelanggan.
Kedua pelatihan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari Koperasi dan UKM se-Kalsel, dan akan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi selama empat hari, dari tanggal 17 – 20 September 2024, dan akan dipandu oleh instruktur dari Widyaiswara, lembaga diklat profesi koperasi dan UMKM, pejabat struktural Dinas Koperasi dan UKM Kalsel.
Yanuar juga mengingatkan, dalam peningkatan Koperasi dan UKM agar pengelolaannya dilakukan oleh orang yang memiliki SDM (profesional), berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian dan norma-norma yang berlaku.
“Hal tersebut bisa dicapai apabila didukung oleh sdm yang memiliki kompetensi di bidangnya dengan berpedoman pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia – koperasi jasa keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja dan republik indonesia,” ujar Yanuar. MC Kalsel/Fuz