Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan serta melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Surya Fujianorochim saat pembukaan kegiatan mengatakan bahwasanya TKSK mempunyai peran penting dalam membantu Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
“Oleh karena itu, diharapkan bimbingan teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan se Kalimantan Selatan tahun 2024 ini dapat meningkatkan kapasitas TKSK dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar terwujud kesejahteraan sosial bagi masyarakat,” kata Surya, Banjarmasin, Rabu (28/8/2024).
Dipaparkan Surya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 51, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan Permensos Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh kementrian sosial, Dinas Sosial daerah provinsi dan/atau Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di Kecamatan.
“Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Adapun peserta Bimbingan Teknis tersebut berjumlah 156 orang yang terdiri dari TKSK se Provinsi Kalimantan Selatan dan dilaksanakan selama tiga hari.
Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial dan Kelembagaan Sosial, Dion Mulia Anggara Putra menyebutkan maksud kegiatan bimtek TKSK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas TKSK dalam penanganan klien yang dilayani dan mampu mengimplementasikan Hasil dari BIMTEK untuk pelayanan kesejahteraan sosial.
“Serta seleksi TKSK ini memiliki tujuan menumbuhkan kesadaran TKSK dalam meningkatkan kasitas untuk pelayanan kesejahteraan sosial meningkatkan kemampuan TKSK dalam penanganan klien,” ujar Dion.
Narasumber yang dihadirkan pun dari berbagai instansi yaitu Kepala Panti RSPD Iskaya Banaran, Kepala Panti PPRSAR Mulia Satria, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimatan Selatan, RSUD Ratu Zalecha Martapura, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Sosial RI. MC Kalsel/Rns