Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Evaluasi Administrasi dan Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2024 yang dihadiri Tim Verifikasi Administrasi KLA, Tim Gugus tugas KLA dan perwakilan 5 klaster di Aula Kantor Bappeda, Banjarbaru, Senin (8/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Sri Mawarni menyampaikan Berdasarkan Hasil Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak sampai dengan Tahun 2023, dari 13 (tigabelas) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, sudah semua Kabupaten/Kota yang memperoleh peringkatdan penghargaan KLA. Sehingga Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh peringkat Provinsi Layak Anak (PROVILA) Tahun 2023 yang juga menjadi satu-satunya di Pulau Kalimantan.
“Kami berterimakasih dan sangat mengapresiasi seluruh upaya dan kerja keras Bapak/Ibu Ketua Gugus Tugas KLA, Kepala Dinas yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakserta seluruh Anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten/Kota terhadap semangat dan usaha yang sangat tinggi dalam mengikuti tahapan evaluasi KLA, yakni mulai Evaluasi Mandiri, Verifikasi Administrasidan Verifikasi Lapangan,” kata Mawar
Ke depan, Mawar mengharapkan dengan adanya pertemuan ini, akan terdapat komunikasi dan saling memberikan informasi untuk membuka jalan dalammenyiapkan hal-hal yang diperlukan agar semua Kabupaten/Kota yang mendapat kesempatan nantinyadi Provinsi Kalimantan Selatan dapat maksimal mengikuti seluruh tahapan Evaluasi KLA di tahun 2024.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan , Aridi Noor menyebutkan Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dan untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KLA, dimana Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun tahun sesuai kewenangannya serta mengintegrasikan Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak dalam Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan guna Pemenuhan Hak Anak dalam mewujudkan semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sebagai Layak Anak.
“Peran BAPPEDA dalam Program Kabupaten/Kota Layak Anak dalam mengintegarasikan program lewat perencanaan, juga sebagai evaluasi karena KLA yang diikutkan dengan rencana aksi daerah merupakandokumen rencana yang perlu terintegrasi secara langsung dalam rencana pembangunan daerah,” ujarnya. MC Kalsel/scw