Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk bisa di proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesegera mungkin akan disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi, sebelum ditetapkannya menjadi Perda,” kata Roy pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (26/6/2024).
Roy mengutarakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sangat penting karena menjadi landasan yuridis bagi produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
“Melalui evaluasi yang komprehensif, kita dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan, mengoptimalkan alokasi anggaran dan merumuskan strategi yang lebih efektif dalam mencapai target-target pembangunan daerah,” ungkap Roy.
Roy menyebutkan, catatan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk saran, koreksi maupun rekomendasi dari DPRD akan selalu diperhatikan. Hal ini demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
Lebih jauh Roy pun menjelaskan, bahwa sinergi dan kerjasama Pemprov Kalsel bersama DPRD akan semakin mantap kedepannya.
“Kerja sama ini harus terus dijalankan sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing. Kita menyadari eksekutif dan legislatif merupakan pondasi penting dalam sistem demokrasi,” tutur Roy. MC Kalsel/Ar