Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel mendorong agar pemerintah kabupaten/kota membentuk Komisi Informasi (KI).
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim mengatakan, meskipun pembentukan KI ditingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah setempat, namun pihaknya tetap mendorong karena itu merupakan kewajiban dari Pemprov Kalsel.
“KI di kabupaten/kota merupakan ranah pemerintah setempat, namun kita tepat mendorong. Jika masih belum terbentuk akan jadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” kata Muslim, Banjarbaru, Kamis (28/3/2024).
Lebih jauh, pembentukan KI ditingkat kabupaten/kota sangat penting untuk mendorong terhadap peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalsel.
“Apalagi pada 2024 ini Paman Birin (panggilan akrab Gubernur Kalsel) berkomitmen agar Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi bisa dilaksanakan di Banua,” tuturnya.
Muslim pun mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Informasi Pusat terkait pelaksanaan Rakornas tersebut.
“Ini masih dalam tahap persiapan, nanti tim dari pusat akan hadir dimana tempat dan mengkolaborasikan kegiatan apa saja yang bisa meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalsel. Pelaksana Rakornas ini juga menunjukkan komitmen kita terhadap keterbukaan informasi kinerja pemerintah yang bisa dipublis atau tidak di kecualikan seperti informasi kerahasiaan negera atau yang bersifat informasi pribadi,” tukasnya. MC Kalsel/Jml