Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membentuk Tim Percepatan dan Tim Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan meliputi Makanan dan Minuman yang tertuang dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Susunan keanggotaan tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Gubernur Kalsel sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel sebagai Anggota dan lainnya.
Kemudian, tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Ketua Bidang Pengawasan pada Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai Anggota dan lainnya.
Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mengatakan, dengan adanya SK dari Gubernur Kalsel maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk bersama-sama, mulai dari SKPD terkait lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Instansi swasta dalam mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna penguatan industri halal di Kalsel.
“Maka dari itu, tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas mengoordinasikan dan mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal antar instansi terkait dan kabupaten/kota dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas memantau dan memeriksa kembali hasil makanan dan minuman yang telah di sertifikasi halal yang beredar di pasar,” ungkap Kris, di Banjarbaru, Kamis (21/3/2024).
Kris menjelaskan, pihaknya sebelumnya itu telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan sertifikat halal dalam melakukan pemantauan di toko ritel modern dan tradisional serta pusat oleh-oleh.
“Dari mereka memang sudah melihat produk IKM mana saja yang sudah memiliki sertifikat halal dan mensosialisasikan juga terkait kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku IKM,” sebut Kris.
Lebih jauh Kris pun mengutarakan, kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku IKM harus wajib memiliki sertifikat halal
“Kewajiban sertifikasi halal dimulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” terang Kris. MC Kalsel/Ar