Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) akan meningkatkan lagi jumlah tenaga auditor halal terhadap penanganan sertifikasi halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan yang belum bersertifikat halal di daerahnya.
“Kita tahu jumlah fasilitator halal yang terdapat di Kalsel sebanyak 26 orang yang tersebar di kabupaten/kota dan kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Plt Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana melalui Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperin Provinsi Kalsel, Saptono, disela-sela Pelatihan Kompetensi Auditor Halal Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), di Banjarmasin, Rabu (6/3/2024).
Diutarakan Saptono, dari fasilitasi auditor halal seperti ini dapat membantu dalam memberikan solusi terhadap penanganan sertifikasi halal di bidang perindustrian.
“Maka dari itu, gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dalam menambah ilmu pengetahuan dan kemampuan teknis kita menjadi auditor halal yang handal dalam memajukan perindustrian bagi daerah sendiri,” ungkap Saptono.
Saptono menyebutkan, bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Saptono.
Lanjut Saptono, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya, khususnya yang berhubungan dengan makanan minuman. MC Kalsel/Ar