Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayan publik yang baik dan berkualitas kepada masyarakat.
Dalam upayanya untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel melakukan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! kabupaten/kota se Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim menyampaikan harapan agar kegiatan tersebut dapat terus memupuk semangat, memperkuat komitmen dan dedikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat.
“Kita ingin memberikan keterbukaan informasi dan aduan untuk masyarakat dengan SP4N-LAPOR!,” kata Muslim, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut Muslim, secara umum pengelolaan SPAN-LAPOR! telah cukup baik di tahun 2023. Bahkan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang sudah meningkatkan jumlah aduan dan kecepatan tindak lanjutnya sesuai dengan indikator target roadmap SPAN-LAPOR!.
“Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan memberikan penghargaan yang diharapkan dapat diserahkan dalam momen Hari Jadi ke-74 Provinsi Kalsel 2024,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan dalam laporan penilaian tersebut berdasarkan indikator yang telah ditetapkan pada target roadmap SP4N-LAPOR!. Kota Banjarmasin menduduki peringkat pertama dengan jumlah aduan sebanyak 538 dan kecepatan tindak lanjut 0,7 hari.
Sementara, kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan masing-masing menduduki peringkat kedua dan ketiga dengan jumlah aduan dan kecepatan yang hampir sama. Namun demikian, terdapat daerah yang belum mencapai 50 aduan dalam satu tahun, yaitu Kabupaten Tabalong dan Kotabaru.
“Diharapkan agar kedua daerah tersebut dapat lebih massif dan melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah aduan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa daerah juga memiliki kecepatan verifikasi dan tindak lanjut aduan yang lebih dari 5 hari kerja. Oleh karena itu, diharapkan agar daerah-daerah tersebut dapat meningkatkan kecepatan verifikasi dan tindak lanjut aduan sehingga dapat kurang dari 5 hari kerja.
Penting juga untuk dicatat bahwa dalam pengelolaannya, kita harus memiliki peta terkait laporan atau keluhan yang disampaikan masyarakat, seperti apa saja objek yang sering menjadi keluhan, serta layanan publik apa yang sering mendapatkan laporan atau keluhan.
“Dengan pemetaan tersebut, kita dapat saling sharing jika dalam menghadapinya terdapat kendala atau hambatan. Sehingga pelayanan publik di Kalsel semakin berkualitas,” tutupnya
Kegiatan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! kabupaten/kota se Kalimantan Selatan menghadirkan narasumber dari Kepaa Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat OMBUDSMAN RI, Patruaji Agus Indrarto, Kepala Pusat Penerangan Pranata Humas pada Bidang Fasilitasi pengaduan dan pengelolaan informasi Rega Tadeak Hakim, Plt Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kementerian Kominfo Siti Aisyah, Asdep Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Deputi Bidang Pelayanan Publik Rosyikin. MC Kalsel/tgh