Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Persiapan Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal SPM Perumahan Rakyat di Aula Kantor Banjarbaru, Selasa (30/1/2024).
Rapat tersebut dalam rangka Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Penerapan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), berdasarkan Permendagri No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 19 ayat 2 tentang kewajiban Pemerintah Daerah melaporkan penerapan SPM ke Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan kegiatan ini bertujuan dalam rangka penyusunan rencana aksi daerah SPM perumahan rakyat.
“Penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar,” kata Mursyidah.
Mursyidah berharap dengan diadakannya kegiatan ini, cakupan dan pencapaian SPM dapat meningkat kedepannya.
“Pencapaian keberhasilan SPM tidak lepas dari dukungan lintas sektor dalam pemenuhan layanan secara maksimal,” ujarnya.
Pada kegiatan rapat ini turut dihadiri seluruh Pejabat Struktural serta ASN dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel/tgh