Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Perkim Prov. Kalsel) mengadakan penandatanganan kontrak dengan beberapa konsultan manajemen provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Aula Kantor, Banjarbaru, Jumat (14/2/2025).
Penandatanganan kontrak ini merupakan langkah penting dalam memastikan program rehabilitasi RTLH di provinsi ini berjalan dengan sukses.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perkim Prov. Kalsel, Mursyidah Aminy, yang juga didampingi oleh Kepala Bidang PKP, Ryan Tirta Nugraha, serta Kepala Bidang Perumahan, Isma Agrianti.
Mursyidah menyampaikan bahwa dengan adanya konsultan yang berkompeten, diharapkan program rehabilitasi RTLH dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Program peningkatan kualitas rumah ini sangat penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kami berharap jasa konsultan yang terlibat dapat mendukung proses rehabilitasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis yang tepat,” tutur Mursyidah.
Dengan langkah ini, Dinas Perkim Kalsel berharap dapat mempercepat proses rehabilitasi RTLH dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
“Semoga ini dapat memberikan manfaat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah yang membutuhkan perbaikan,” ujarnya. MC Kalsel/tgh