Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM akan memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan, dengan meluncurkan Program Pembinaan UMKM 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui digitalisasi, pelatihan keterampilan, fasilitasi perizinan, hingga perluasan akses pasar domestik dan ekspor.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai menyatakan bahwa program ini selaras dengan visi Presiden, “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, serta visi Gubernur Kalsel “KALSEL BEKERJA (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan”.
“Fokus program pembinaan UMKM 2025, ini terdiri dari beberapa inisiatif utama pada programnya, di antaranya pelatihan dan digitalisasi, pelatihan pencatatan dan pelaporan keuangan digital, pelatihan desain dan pengemasan produk UMKM,” ujar Yanuar saat menyampaikan program bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalsel, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Ia juga menyampaikan program lainnya seperti, peningkatan akses teknologi bagi UMKM, pelatihan branding dan digital marketing, manajemen mutu dan kewirausahaan bagi wirausaha pemula.
Sementara untuk fasilitasi permodalan dan legalitas, dilakukan pendampingan pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan izin usaha seperti NIB, sertifikasi halal, dan HKI, kemudian pendirian rumah kemasan dan klinik UMKM untuk membantu legalitas dan peningkatan kualitas produk.
Yanuar menjelaskan, peningkatan akses pasar dan ekspor juga akan digaungkan di tahun 2025 ini, dalam hal ini dengan pembinaan gerai UMKM di bandara Syamsudin Noor, stand promosi di gedung Smesco Indonesia, partisipasi dalam pameran nasional seperti Kalsel Expo 2025, UMKM Expo JCC Jakarta, dan Bali Expo.
“Kita juga memiliki misi dagang ke Timur Tengah, dengan pemanfaatan marketplace pemerintah, selain itu, Pemerintah Kalsel juga tengah mempersiapkan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberdayaan usaha kecil, yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen ruang komersial untuk promosi UMKM di pusat perbelanjaan dan infrastruktur publik,” ujarnya. MC Kalsel/Fuz