Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 20 Januari

Pemerintah pusat resmi memperpanjang pendaftaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua hingga tanggal 20 Januari 2025.

Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1291/B- KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi didampingi Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Muhammad Randi mengatakan selain masih banyaknya tenaga non-ASN di daerah yang belum mendaftar, perpanjangan ini juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah Pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN.

“Untuk kriteria pendaftar PPPK tahap dua ini telah diatur dalam peraturan KemenPAN-RB nomor 364 tahun 2024 sebagai berikut yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS,” kata Mashudi, Banjarbaru, Kamis (16/01/2025).

Selain persyaratan diatas, KemenPAN-RB juga menambahkan dua persyaratan baru terkait kriteria peserta pendafatatan PPPK tahap 2 ini yaitu, tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN yang tidak hadir pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 lalu bisa mendaftar kembali di seleksi PPPK tahap 2.

“Selain itu, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak lulus SKD dan SKB pada seleksi CPNS kemarin mereka bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Silahkan peserta yang terdata di Database dan sesuai kriteria tersebut bisa log in ulang di website ssacn untuk medaftar di seleksi PPPK tahap 2,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama.

“Pada tahap II ini, Pemprov Kalsel kembali membuka 1.493 formasi, termasuk tambahan formasi baru bagi tenaga Non-ASN dengan pendidikan SD atau SMP sederajat sebagai Pengelola Layanan Operasional,” imbuhnya.

Lebih jauh Mashudi menjelaskan bahwa salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu yakni mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK baik itu tahap pertama ataupun tahap kedua.

Untuk itu, Dia pun mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa segera mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua ini.

“Kami mengimbau bagi TKK yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB sebelumnya diharapkan segera mendaftar, karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” tukasnya.

Sebagai tambahan, per tanggal 16 Januari 2025, BKD Kalsel telah mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah menfaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua yakni PPPK Guru sebanyak 241 orang, PPPK Nakes sebanyak 91 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 2.653 orang. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai