Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memaparkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk periode 2025-2029 yang diselenggarakan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui virtual, di kantor BPBD Kalsel, Banjarbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kalsel Faried Fakhmansyah, melalui Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan, Ariansyah menyebutkan penyususnan RPB ini diambil sebagai respons terhadap potensi bencana yang tinggi di wilayah Kalsel, seperti banjir serta kebakaran hutan dan lahan, yang sering terjadi.
“Dokumen RPB disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana,” sebut Ariansyah, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, RPB bertujuan untuk mengurangi risiko bencana secara terstruktur dan terpadu, mensinergikan penanggulangan bencana agar lebih efektif, serta memberikan masukan bagi perencanaan daerah, termasuk RPJMD, Renstra OPD, dan RKPD.
Ia juga menyampaikan pesan Gubernur Kalsel, Muhidin sebagai mana yang disampaikan pada sambutan beberapa waktu yang lalu, Beliau menegaskan pentingnya dokumen RPB sebagai dasar kemitraan antara pemerintah, DPRD, serta masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Kerangka kerja yang meliputi pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi berbagai situasi darurat,” ujarnya. MC Kalsel/Fuz