Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur mengapresiasi dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah/janji profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wilayah Kalsel tahun 2025 di Banjarbaru, Senin (13/1/2025).
“Kami sangat meapresiasi terlaksananya kegiatan ini. Karena di era transformasi bisnis atau dunia usaha yang semakin kompleks ini, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien dan profesional menjadi sangat krusial,” kata Agus Dyan Nur.
Ia mengatakan alternatif penyelesaian sengketa (APS) hadir sebagai solusi yang menawarkan proses lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan pendekatan yang lebih kolaboratif dibanding jalur litigasi konvensional.
“Oleh karena itu, saya menyambut baik komitmen dan konsistensi dewan sengketa indonesia, untuk terus mengembangkan profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter di indonesia. salah satunya, melalui kegiatan pengambilan sumpah profesi dan penandatanganan pakta integritas ini,” ujarnya.
Menurutnya, bagi Pemprov Kalsel upaya peningkatan kapasitas dan integritas para profesional penyelesaian sengketa sangat penting untuk menjamin kualitas layanan APS di indonesia, khususnya di Kalsel.
Ia menyebut, tantangan di depan tidaklah ringan. Di tengah kompleksitas sengketa yang semakin tinggi, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama. Ia yakin dengan kompetensi yang dimiliki, serta ditunjang oleh komitmen dalam menjaga etika profesi.
“Mari kita jadikan momentum pelantikan ini sebagai tonggak penguatan sistem APS di Kalsel. Dengan sinergitas semua pihak, saya yakin kita dapat mewujudkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien dan berkeadilan bagi masyarakat,” tutupnya. MC Kalsel/scw