Tingkatkan Pemahaman Tenaga Kesehatan, DPPPA KB Kalsel Sosialisasi Konvensi Hak Anak

Guna meningkatkan pemahaman bagi tenaga kesehatan tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan pemahaman bagi tenaga kesehatan tentang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak yang diikuti petugas kesehatan di Kabupaten/Kota.

Kepala DPPPAKB Kalsel, Sri Mawarni menyampaikan dari kegiatan ini ingin memberikan kesamaan persepsi bagi tenaga kesehatan tentang pelaksanaan puskesmas dengan pelayanan ramah anak sekaligus pemahaman bagi tenaga kesehatan tentang langkah-langkah mengembangkan puskesmas dengan pelayanan ramah anak.

“Sri Mawarni menuturkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” ujar Mawar sapaan akrabnya di Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai apabila semua orang, termasuk anak-anak sendiri, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, dan kemudian menerapkannya dalam sikap dan perilaku yang menghormati, mengikutsertakan dan menerima orang lain.

Mawar juga menegaskan, hak anak adalah memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh, memastikan bahwa anak tanpa diskriminasi harus dapat berkembang secara penuh, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan, tumbuh di lingkungan yang sesuai, mendapat informasi tentang hak-hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak baik di pusat maupun di daerah dimana salah satunya adalah melalui inisiasi penerapan kebijakan kabupaten/kota layak anak (kla) yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada KHA. 

“Salah satu indikator yang khususnya terkait dengan upaya pemenuhan hak kesehatan anak pada klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak melalui pengembangan pelayanan ramah anak di puskesmas,” jelas Mawar.

Dijelaskannya, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak, dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana di tetapkan pada pasal 24 KHA.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi konvensi hak anak diharapkan mampu menyampaikannya kepada tenaga kesehatan lainnya mengenai KHA serta mampu mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak atas   kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan KLA,” pungkasnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai