UPTD Sertifikasi Batu Mulia Resmi Beralih Ke Pemprov Kalsel

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sertifikasi Batu Mulia resmi beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula H. Maksid.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan pada 19 September 2024 di Kantor Gubernur Kalsel, di mana sebelumnya telah dilakukan validasi dan klarifikasi terhadap kelengkapan data penyerahan P3D.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diwakili Staf Ahli Gubernur, Agus Dyan Nur mengatakan bahwa pengalihan pengelolaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelayanan sertifikasi batu mulia di Kalimantan Selatan. 

“Dengan beralihnya pengelolaan ke tingkat provinsi, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan memperluas jangkauan layanan sertifikasi batu mulia,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Lalu ditambahkannya, pengalihan pengelolaan ini, tidak akan mengubah fungsi utama UPTD dalam memberikan layanan sertifikasi batu mulia. 

“Justru dengan pengelolaan di tingkat provinsi, dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi pengembangan industri batu mulia di Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar mengatakan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan pengelolaan ini dengan baik.

“Seluruh dokumen, aset, dan hal-hal terkait pengelolaan UPTD telah kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, dengan beralihnya pengelolaan ke tingkat provinsi, diharapkan dapat memperkuat posisi Kalsel, khususnya Martapura, sebagai pusat perdagangan batu mulia yang terpercaya di Indonesia.

“Namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa ada gangguan dalam masa transisi ini,” tutupnya. MC Kalsel/ARH

Mungkin Anda Menyukai