Anugerah Ombudsman RI, Pemprov Kalsel Masuk 10 Terbaik se-Indonesia Kepatuhan Pelayanan Publik

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra kepada Pj Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar, yang diwakili oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Pemprov Kalsel dianugerahi predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,58, yang artinya masuk ke dalam 10 terbaik Provinsi se-Indonesia.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerangkan, tugas utama Ombudsman RI menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi.

“Salah satu upaya Ombudsman RI, melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya saat sambutan di acara tersebut.

Selanjutnya, Pj Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar, yang diwakili oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, melalui penghargaan tersebut, Pemprov Kalsel dinilai responsif dan mampu menyelesaikan laporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.

Baginya, penghargaan Ombusdman RI merupakan penghargaan yang cukup bergengsi, sehingga menjadi pemicu supaya Pemprov Kalsel lebih baik lagi menyelenggarakan pemerintahannya.

“Alhasil dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apabila pemerintahan beres maka pembangunan juga beres,” lanjutnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai