Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Ekonomi Kreatif Kelembagaan dan Pengembangan SDM Pariwisata menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Ekonomi Kreatif, pada Rabu (30/10/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, diwakili Kabid Ekraf Kelembagaan dan SDM Pariwisata Dispar Kalsel Faisal Amir, didampingi Kasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Faturrahman dan jajaran Dinas Pariwisata Kalsel.
Dalam sambutannya Faisal mengatakan, HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual seusai peraturan perundang-undangan di Bidang HKI.
“Melalui kegiatan ini kita juga ingin menyampaikan betapa pentingnya HKI bagi pelaku ekonomi kreatif. Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinilan ide produk mereka,” tutur Faisal saat membuka kegiatan tersebut.
Ada beberapa bentuk HKI yang perlu diketahui oleh pelaku ekonomi kratif di Banua diantaranya yakni hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desaim tata letak sirkuit terpadu, pengajuan HKI yang sesuai dengan kebutuhan produk mereka tentnya dapat meningkatkan penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain maka pemegang HKI terdesebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan idenya,” jelas Faisal.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku ekonominkreatof di Banua yang mendaftarkan HKI produk mereka untuk mendapatkan perlindungan ide secara hukum. MC Kalsel/Jml