Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel mengadakan Workshop Sertifikasi Pustakawan.
Workshop yang diikuti 100 orang peserta dari 13 kabupaten/kota inipun dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pustakawan yang ada di Banua.
Kepala Dispersip Kalsel, diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Adethia Hailina, Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, guna membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga pengelola teknis perpustakaan.
Adethia menjelaskan, pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
“Hal itu guna meningkatkan kualitas layanan di perpustakaan, yang perlu didukung dengan tenaga perpustakaan yang kompeten dan profesional secara formal yang diakui Lembaga Sertifikasi Profesi,” kata Adethia, Banjarmasin, Senin (14/10/2024).
Setelah mengikuti Workshop ini, ia berharap para pustakawan/pengelola perpustakaan dapat mengikuti ujian sertifikasi sesuai dengan klaster yang diminati dan menyesuaikan dengan kebutuhan perpustakaan masing-masing.
“Baik itu klaster pelayanan dasar, klaster pelaksanaan promosi layanan perpustakaan, klaster perpustakaan komunitas, klaster untuk penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. Kalau tidak salah ada 14 klaster,” tuturnya.
Ia juga berharap para pustakawan atau pengelola perpustakaan dapat meningkatkan profesionalitas diri dan kualitas pengelolaan perpustakaan di Kalsel, agar berdampak terhadap peningkatan minat baca dan literasi dimasyarakat. MC Kalsel/Jml