Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna Terakhir periode 2019-2024, Minggu (6/10/2024) siang.
Dalam agenda rapat paripurna menutup periode 2019-2024, 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru hadir menyetujui hasil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru.
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025.
Raperda APBD 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, ada beberapa penekanan diantaranya harus menganggarkan belanja mandatory fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, belanja pegawai 30 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dan kegiatan pengawasan paling sedikit 0,75 persen,” ujar Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani.
Kemudian APBD 2025 juga harus diperuntukan untuk transformasi kesehatan dan indikator SPM bidang kesehatan yang dianggarkan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD
“Mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru,” sambung dia.
Pada kesempatan ini dirinya mengingatkan kepada seluruh SKPD agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, melalui pajak dan retribusi daerah
“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan, serta dalam pengeluaran anggaran belanja krianya selalu mengacumpada prinsip efektif, efisien dan ekomonis serta yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi” tegas Nurliani.
Sementara itu, usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, seluruh fraksi menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp1,5 triliun dan pendapatan daerah dan belanja daerah sekitar Rp1,6 triliun.
Dalam Raperda APBD berkurang sekitar Rp50 miliar, karena pendapatan itu diproyeksikan sebesar Rp1,55 triliun,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
Lebih lanjut disebutkan Fadli dana belanja dalam postur APBD Kota Banjarbaru bernilai Rp1,6 triliun dengan pendapatan sebesar Rp1,55 triliun.
Sementara proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai sekitar Rp300 miliar, terdapat dalam postur 2025 tren PAD dan belanja operasional. Diproyeksikan anggaran paling besar diperuntukan untuk tiga instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. MC Kalsel/Jml