Barang bukti tindak pidana narkotika senilai 221,51 gram sabu dan 41 butir pil XTC dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor BNNP Kalsel Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti kedalam blender yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko Prabowo, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Banjarbaru, Kejari Tanah Laut, Kejari Tabalong dan Balai BPOM Banjarmasin.
Menurut Andri Koko Prabowo, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan 8 tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Dimana sebagian besar barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium di Balai BPOM Banjarmasin.
“Kita berhasil menggagalkan dan meamankan tersangka dan barang bukti narkoba diwilayah Kasel,” kata Andri.
Ia menerangkan kronologi yaitu Penggerebekan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024 di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, yang berhasil mengamankan dua tersangka, Ruslan dan Andi Rujali, dengan barang bukti 99,7 gram sabu.
Pengungkapan kasus lainnya dilakukan di JI. Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dengan tersangka Akhmad Taher yang kedapatan membawa 86,96 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
“Kasus lainnya mencakup penangkapan Muhammad Fikri di Gang Mufakat, Banjarmasin Tengah, yang membawa 4,84 gram shabu, serta Asnawi Syahabudin yang diamankan dengan 20,46 gram shabu di Banjarbaru dan Tanah Laut,” ujarnya.
Pada 13 September, BNNP Kalsel menangkap Hamsinah, Sutrisno, dan Khairani di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, dengan total 23,54 gram shabu.
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, BNNP Kalsel memastikan barang bukti yang disita telah dimusnahkan dengan rincian 221,51 gram shabu dan 41 butir ekstasi.
“Ditegaskan pihaknya komitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh