Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Penyelenggaraan Perizinan menjadi Perda.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas tercapainya persetujuan bersama dalam tiga Raperda tersebut, yang telah sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, penetapan tiga Raperda menjadi Perda dan pengundangannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel serta proses ini akan segera dilaksanakan setelah kita mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Roy pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Senin (2/9/2024) siang.
Roy menyebutkan, dari proses tiga Raperda menjadi Perda itu merupakan bagian integral dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan telah melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin legalitas dan efektifitas dari Perda tersebut.
Roy juga mengapresiasi, kepada DPRD yang telah berdedikasi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran sehingga memberikan kemajuan bagi pembangunan Kalsel.
“Sinergi, kolaborasi dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah dibangun selama ini merupakan modal berharga bagi Kalsel,” tutur Roy.
Roy pun menginginkan, agar agenda-agenda pembangunan bisa diselesaikan dengan baik karena tanggungjawab sama untuk mengantarkan keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan Kalsel.
“Mudah-mudahan semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya demi kesejahteraan masyarakat Kalsel,” imbuh Roy. MC Kalsel/Ar