Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menyerahkan Anugerah Satyalancana Karya Satya (SLKS) 10, 20, 30 tahun kepada 804 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (29/8/2024).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan kepada PNS di daerah dengan jangka waktu kerja tertentu dan penuh kesetiaan kepada Pancasila serta UUD 1945.
Dalam arahannya Sahbirin mengatakan, pengabdian 10, 20, dan 30 bagi tahun bagi seorang PNS bukanlah waktu yang sebentar untuk mengabdi kepada negara.
“Banyak suka duka yang didapatkan dalam kurun waktu tersebut yang pastinya dapat menjadi pembelajaran bagi individu bersangkutan atau pegawai muda yang lain,” kata Sahbirin.
Dia berharap penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ini semakin termotivasi untuk menunjukan kinerja dan kedispilinan yang lebih baik, dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik.
“Tanda kehormatan sejatinya merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah RI kepada pegawai negeri yang memenuhi persyaratan masa kerja dan kinerja. Saya ucapkan terimakasih atas loyalitas selama bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel, terus junjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Lily Hidayat didampingi Kasubbid Penghargaan, Kartika Kumala mengatakan, penyerahan Anugrah SLKS tahun ini merupakan hasil usulan 2022 lalu.
Proses untuk mendapatkan SLKS ini juga cukup panjang karena harus melalui Kemendagri dan Sekretariat Militer Presiden, sehingga proses perlu waktu selama satu tahun lebih dan baru bisa di serahkan tahun ini.
Hal ini karena Petikan presiden baru dapat di ambil dari Kemendagri pada awal Januari 2024 lalu.
Lebih jauh untuk mendapatkan Anugerah SLKS ini ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh PNS diantaranya daftar riwayat hidup, SK CPNS, SK jabatan terakhir, SK pangkat terakhir, dan surat keterangan tidak dijatuhi hukuman disiplin.
“Pemberian Anugrah SLKS sendiri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dalam bekinerja sehari-hari, seperti apa yang diharapkan oleh Gubernur Kalsel, Paman Birin,” tukasnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalsel menyerahkan Anugerah SLKS ini kepada 804 PNS dengan rincian untuk yang 30 tahun sebanyak 147 orang, 20 tahun ada 144 orang, dan 10 tahun ada 513 orang. MC Kalsel/Jml