Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR)
Mengsusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam” sosialisasi inipun diikuti puluhan pegiat literasi, Dispersip kabupaten/kota, dan partisipan lomba film pendek Dispersip Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Pustaka, Muhammad Hanafi mengatakan, sejauh ini sudah ada ribuan KCKR yang diserahkan ke Dispersip Kalsel.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut yang mengamanatkan penulis atau penerbit wajib menyerahkan KCKR-nya kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dispersip Kalsel.
“Tentu saja ini sebagai salah satu upaya untuk melestarikan ilmu pengetahuan yang menjadi tanggung jawab kami,” kata Hanafi ditemui usai membuka kegiatan tersebut, Banjarmasin, Selasa (27/8/2024).
Ada delapan kriteria yang masuk dalam KCKR beberapa diantaranya yakni karya ilmiah, sambutan, dan bentuk karya tulisan atau rekam lainnya.
“Sehingga dengan begitu mahasiswa pun diwajibkan menyerahkan karya ilmiahnya ke Dispersip sebagaimana amanah dari UU Nomor 13 Tahun 2018 tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, Hanafi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk melestarikan ilmu pengetahuan dan mewujudkan koleksi pustaka nasional.
“Dengan begitu diharapkan masyarakat dan generasi mendatang bisa mendapatkan akses terhadap karya cetak dan karya rekam yang diserahkan tersebut” tukasnya. MC Kalsel/Jml