Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai menyebutkan jika Pemerintah Provinsi terus berupaya untuk lebih menumbuhkan perekonomian masyarakat Banua, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada kelompok usaha untuk lebih meningkatkan usaha menjadi sebuah koperasi.
“Kami harapkan nanti dengan adanya kelompok koperasi yang baru, kemudian nanti ada kemudahan pembiayaan dan sebagainya, ini bisa kita lakukan dalam rangka meningkatkan ekonomi Banua kita, Kalsel Babussalam,” sebut Yanuar saat membuka Bimtek Pengembangan Kehidupan Berkoperasi di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (15/8/2024).
90 peserta, utusan dari Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Kalsel, masing-masing 6 orang sedangkan Kota Banjarmasin 18 orang, semuanya merupakan kelompok masyarakat pelaku usaha yang akan dibekali pada bimtek selama dua hari, tanggal 15-16 Agustus 2024.
“Kita harapkan juga nantinya dari seluruh peserta ini bisa membentuk koperasi untuk memajukan usahanya, dan kebijakan koperasi saat ini dipermudah dengan adanya undang-undang cipta kerja, dulunya 20 orang, sekarang dengan 9 orang sudah bisa mendirikan koperasi,” lanjutnya.
Dijelaskan, UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah mempermudah pendirian koperasi salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.
Sebagai catatan, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sementara koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
“Tidak hanya itu, koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat, dengan demikian ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz