Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan rapat penyusunan database penyediaan prasarana, Sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman berbasis SIG tahun 2024 di Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pendataan PSU perumahan yang belum optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam sambutannya, Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Permukiman, M. Yasin Toyib menyampaikan bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia agar pemerataan kesejahteraan rakyat terjadi.
“Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni, terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Yasin, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, dalam lingkungan perumahan, ketersediaan PSU yang memadai merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. Selain itu, ketersediaan PSU juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Ketersediaan PSU yang belum optimal dapat menyebabkan beberapa masalah dalam perumahan dan kawasan permukiman seperti kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu atau bahkan masih tanah,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam mengatasi permasalahan tersebut, pendataan kebutuhan PSU dilakukan secara rutin untuk memperoleh informasi ketersediaan dan kondisi PSU di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman.
“Pendataan PSU yang terkoneksi dengan sistem informasi geografis (SIG) akan mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring yang komprehensif. Pendataan PSU yang dilaksanakan secara rutin ini akan mendukung terciptanya sistem pelaporan yang berkelanjutan, tepat waktu, lengkap, dan akurat,” ungkapnya.
Selain itu, melalui kegiatan pendataan inventarisasi, PSU dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengkaji kelayakan serah terima PSU yang berasal dari pengembang ke pemerintah.
Hingga tahun 2024, terdapat data jumlah perumahan pada 13 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1.935 unit, dengan jumlah perumahan yang sudah serah terima PSU sebanyak 568 unit, dengan luas prasarana 1.751.418 m2 dan luas sarana 34.539 m2.
Sedangkan jumlah perumahan yang belum proses serah terima PSU sebanyak 1.377 unit, dengan luas prasarana 2.797.924 m2 dan luas sarana 4.184 m2.
Maka sebagai wujud pelaksanaannya, Pemprov Kalsel melaksanakan rakor dalam rangka pendataan informasi PSU berupa inventarisasi. “Pendataan inventarisasi dalam PSU meliputi nama perumahan, pengembang, lokasi, jenis, ukuran, titik koordinat, dan luasan PSU perumahan dan PSU permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tuturnya.
Diharapkan seluruh informasi berupa data tabular dan spasial yang terkait dengan aspek perumahan dan permukiman terutama pada aspek prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah tersedia datanya dapat terwadahi ke dalam database yang akurat dan mudah diakses untuk kebutuhan pembangunan ke depannya.
“Maka, database PSU Perumahan dan Permukiman Berbasis SIG tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan akan menjadi solusi bagi kebutuhan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh