Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Pembahasan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Banjarbaru, Rabu (24/7/2024).
Rapat digelar dengan mengundang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel yang dilakukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik yang akan dicabut.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, diperlukan pembaruan bagi Pergub agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
“Rapat ini sebagai sebuah regulasi pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menyampaikan ide dan aduan kepada pemerintah,” ucap Muslim.
Muslim menyebut, ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan hak-hak dasar masyarakat maupun pelapor pengaduan pelayanan publik, diantaranya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang disebut Lapor Paman.
Ia berharap, melalui Pergub yang ada nantinya dapat menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun aspirasi sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Kalsel.
“Dengan adanya aturan dan regulasi yang baru dapat memudahkan masyarakat maupun berbagai pihak di lingkungan Provinsi Kalsel dalam menyampaikan aspirasinya,” ujar Muslim.
Selanjutnya, Diskominfo Provinsi Kalsel akan menggelar rapat lanjutan guna pembahasan dan pengkajian lebih lanjut dalam penyusunan isian Pergub ini. MC Kalsel/YIN