Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat teknis dalam rangka keberlanjutan pembangunan Jembatan Pulau Laut bersama Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu di Ruang rapat Kantor PUPR Kalsel, Banjarbaru.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan melalui Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan, Dedi Hidayat mengatakan dalam ekspose pembangunan Jembatan Pulau Laut disampaikan seluruh desain baik dari kontruksi sampai pada desain akhir.
”Karena ada perubahan-perubahan seperti klierensnya dari 40 meter ke 30 meter, juga terkait barang dengan pelaksanaan. Jadi secara desain akan lebih dilengkapi lagi dan nanti akan disampaikan dilaporan akhir detailnya,” kata Dedi, Selasa (23/7/2024).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 milyar dengan melibatkan para tenaga ahli dari pusat untuk mendukung pembangunan jembatan dan agar sesuai dengan standart serta prosedur kementerian dan kemudahan di lapangan.
”Setelah ini, kita sudah kontrak pelaksana untuk jembatan pendekat, dari Batulicin 300 meter, dan Kotabaru 400 meter dengan lantai. Ini sebagai acuan untuk pelaksanaan ke depannya,” ucapnya.
Dedi menambahkan, proses pembangunan jembatan pendekat tersebut lumayan panjang dan bertahap sehingga perencanaan ini juga akan masuk ke Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) terlebih dahulu terutama untuk bentang utamanya sepanjang lebar 200x 30 Meter.
”Itu yang harus kita konsultasikan dan meminta persetujuan di KKJTJ, ketika itu sampai selesai desain ini bisa menjadi acuan utama dalam pembangunan, tinggal bagaimana lagi sistem pendanaan untuk membackup perencanaan sesuai dengan rencana yang terimplementasi dengan bangunannya,” imbuhnya.
Dedi mengungkapkan, secara desain yang sudah ada sejak tahun 2014-2015. kemudian pihaknya melakukan review ulang dikarenakan ada perubahan dimensi dalam ketinggian klierens dan mendapat surat Dirjend Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan terkait diperbolehkannya 30 meter dari tinggi air tertinggi.
”Jadi itu memungkinkan untuk kita desain ulang sehingga dulu mungkin cukup tinggi dan bentang utamanya sudah tidak sepanjang yang dulu. Kitapun telah melakukan investigasi lagi terkait kondisi tanah dan tinggi permukaan serta pasang surut air laut dan tidak banyak perubahan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh