Angka Konsumsi Ikan (AKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai 65 kilogram perkapita per tahun. Angka ini termasuk tinggi dan di atas rata-rata nasional, yaitu 55 kilogram perkapita per tahun.
Meski diatas rata – rata nasional, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalsel terus mengkampanyekan Gemar Makan Ikan (Gemarikan) sesuai arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Hal tersebut disampaikan Kepala (Dislutkan) Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono saat membuka Pertemuan Petugas Angka Konsumsi Ikan (AKI) yang bertujuan untuk menghitung AKI tahun 2023 dengan diikuti seluruh Dislutkan kabupaten/kota di Banjarbaru, Senin (22/7/2024).
Rusdi menekankan, penghitungan angka konsumsi ikan sangat penting karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pasokan ikan, preferensi konsumen, dan status kecukupan protein hewani dari ikan.
Rusdi menyebut, data AKI diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada Maret dan September 2023. Survei ini mencakup 37 jenis ikan, termasuk 25 jenis ikan dan udang segar, 13 jenis ikan dan udang awetan/asin, serta beberapa jenis ikan olahan.
AKI dihitung berdasarkan konsumsi ikan dalam rumah tangga (kidrt), konsumsi ikan luar rumah tangga (kilrt), dan konsumsi ikan tidak tercatat (kitt).
AKI merupakan salah satu parameter penting untuk mengetahui tingkat konsumsi makan ikan masyarakat pada suatu wilayah. AKI per kapita per tahun dapat digunakan untuk mengetahui besarnya kebutuhan ikan di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat.
“Angka konsumsi ikan per wilayah dimanfaatkan untuk perencanaan dan penetapan kebijakan suatu wilayah dalam pengelolaan perikanan,” ujarnya. MC Kalsel/scw