Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pariwisata di Banua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Peningkatan Daya Saing Usaha Pariwisata melalui Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta perwakilan Dispar kabupaten/kota dan pengelola industri perhotelan di Banjarmasin.
Kepala Dispar Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, sertifikasi SNI CHSE merupakan bentuk jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
“Alhamdulillah selama ini penerapan CHSE di Kalsel sudah berjalan dengan baik,” kata Syarifuddin, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).
Dia menegaskan bahwa penerapan sertifikasi SNI CHSE ini sangat penting bagi sektor pariwisata di Banua agar masyarakat bisa berwisata dengan aman dan nyaman.
“Terlepas ini masuk dalam penilaian atau tidak, penerapan sertifikasi CHSE ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha industri sektor pariwisata, mengingat mereka menjual jasa,” tegasnya.
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sektor pariwisata untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung.
“Kita harapkan kesadaran pelaku usaha pariwisata terus meningkat dalam penerapan CHSE ini baik itu di objek wisata, perhotelan, rumah makan dan lain sebagainya,” ujar Syarifuddin.
Sementara itu Ketua Pokja Sertifikasi Usaha Kemenparekraf RI, Ratno Bertha mengapresiasi komitmen Dispar Kalsel dalam mensosialisasikan penerapan sertifikasi CHSE ini.
“Dinas Pariwisata Kalsel merupakan salah satu instansi tingkat provinsi yang melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mensosialisasikan CHSE, dan ini sangat kami apresiasi,” kata Retno.
Retno pun mengimbau agar pelaku usaha pariwisata di Indonesia dapar menerapkan sertifikasi SNI CHSE ini.
“Ini adalah standar yang wajib dilaksanakan. Karena jika nanti terjadi kecelakaan pasti yang dilihat tempat itu bersertifikasi atau tidak,” jelasnya. MC Kalsel/Jml