Tingkatkan Keamanan dan Kesehatan Konstruksi Melalui Bimbingan Teknis K4

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang Kalsel menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan Terhadap Penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) Konstruksi di Banjarbaru.

Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan diwakili oleh Kabid Bina Konstruksi, Mustajab didampingi Kepala Seksi Pengawasan, Maknawarah. Mustajab menekankan pentingnya penerapan standar K4 konstruksi untuk pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara tertib dan aman.

“Penerapan standar K4 ini sangat penting dalam agar terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun,” kata Mustajab, Rabu (26/6/2024). 

Ia menjelaskan bahwa jasa konstruksi merupakan elemen penting dalam pembangunan dan perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih baik. 

Oleh karena itu, Dinas PUPR dan Penataan Ruang berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis ini agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan indikator pengawasan yang ditetapkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2023.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan standar K4 konstruksi,” ujarnya

Tentu saja menurutnya, penerapan standar K4 akan membawa dampak yang positif dalam hal keamanan dan kesehatan konstruksi. Kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih efektif akan meningkatkan kualitas bangunan sehingga membawa manfaat yang luas bagi masyarakat.

Namun, semua juga harus menyadari bahwa pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bukanlah tugas yang mudah. Melakukan pengawasan harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat atau pelaku usaha yang terlibat di dalamnya. 

“Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para KPA, PPK, PPTK, penyedia jasa, serta asosiasi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai