Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) mengajak perusahaan dalam memahami pemenuhan komitmen Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) berbasis resiko sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan industri yang telah memperoleh izin wajib melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Plt Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy pada kegiatan Fasilitasi Perusahaan dalam Pemenuhan Komitmen IUI dan IPUI Berbasis Resiko, di Banjarmasin, Selasa (25/6/2024).
Diungkapkan Mursyidah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya maka Kementerian Perindustrian membuat turunannya menjadi Peraturan Pemerintah Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Sektor Industri yang diimplementasikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Sehingga perizinan berusaha berbasis resiko menjadi tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pusat yaitu Penanam Modal Asing (PMA), kewenangan Provinsi yaitu Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi diatas Rp10 milliar dan kewenangan Kabupaten/kota yaitu Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi dari Rp10 miliar sampai kebawah,” tutur Mursyidah.
Guna menjalankan operasional, lanjut Mursyidah, persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan industri secara umum salah satunya perusahaan harus memiliki akun Sistem Informasi Nasional (SIINas).
SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain yang tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data informasi industri.
“Penyampaian data industri melalui akun SIINas berlokasi di kawasan industri atau dapat berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setelah mendapatkan perizinan berusaha pelaku perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersil sesuai dengan ketentuan perundang undangan di sektor,” terang Mursyidah. MC Kalsel/Ar