Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) mengajak Disperin Kabupaten/Kota untuk dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi kewenangan perizinan berusaha sektor perindustrian.
“Maka dari itu, kita laksanakan Diseminasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan se-Kalsel agar sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” kata Plt Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy, di Banjarmasin, Rabu (26/6/2024).
Mursyidah mengungkapkan, pemerintah telah menerapkan strategi untuk mencapai target pertumbuhan investasi nasional di tahun 2024 dan strategi itu memangkas peraturan birokrasi dan menyederhanakan prosedur bisnis dan investasi.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan menghasikan hal yang positif dalam pemberian verivikasi teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi khusus untuk Pengolahan,” tutur Mursyidah.
Mursyidah pun mengutarakan, dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan.
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan yang telah diganti dengan Izin Usaha Industri (IUI) dan perizinan smelter yang tidak terintegrasi dengan penambangan diberikan dengan IUI.
“Kemudian, untuk perizinan smelter yang terintegrasi dengan penambangan tetap menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Mursyidah. MC Kalsel/Ar