Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Sertifikat Indikasi Geografis Sasirangan yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar pada Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024 di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024) malam.
“Kita bersyukur, salah satu identitas dan warisan budaya yang sangat berharga, bagi masyarakat Kalsel serta menjadi produk khas kita, yaitu sasirangan telah resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” kata Roy.
Roy menyampaikan, pemberian sertifikat indikasi geografis ini merupakan pengakuan atas keunikan dan kualitas produk sasirangan yang berasal dari Kalsel. Hendaknya sertifikat ini, dapat dijadikan sebagai momentum bersama, khususnya bagi para perajin dan pelaku usaha sasirangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Kemudian, ini juga merupakan momentum bagi semua pihak, untuk semakin memperluas pasar sasirangan di kancah nasional maupun internasional.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, maka sudah ada dua produk indikasi geografis di Banua kita, yaitu sasirangan dan cabai hiyung Tapin. Namun saya harap tidak berhenti disini, mengingat potensi Kalsel yang masih luar biasa besar. Kita punya produk kayu manis Loksado, beras siam unus mutiara, gula aren Kotabaru, itik alabio Amuntai, dan masih banyak potensi lainnya di Banua kita,” ujar Roy.
Untuk itu, Roy mengajak para bupati/walikota, untuk turut serta dalam pelindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis ini.
“Jangan sampai pemerintah daerah lalai dan menyia-nyiakan potensi daerahnya, sehingga kita tidak mampu secara optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM , Lucky Agung Binarto menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Kalsel karena telah partisipasi dan mendukung dalam mendorong pelindungan dan peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalsel, sehingga saat ini masyarakat Kalsel dapat mulai merasakan manfaat dari pelindungan Kekayaan Intelektual, dimana pada 2023 sampai dengan Mei 2024 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel telah mencapai 3.790.
“Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” kata Lucky Agung.
Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Perlindungan Kekayaan Intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional umumnya, maupun daerah khususnya Kalsel, harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global shingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa setiap kreatifitas dan keunikan manusia memiliki nilai ekonomi jika dapat diberdayakan dengan baik dan maksimal. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual penting untuk didaftarkan agar dapat memperoleh pelindungan hukum,” ucapnya. MC Kalsel/scw