Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyerahkan sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) nasional periode 2022-2023 dan Proper daerah 2022.
“Keikutsertaan Proper nasional dan Proper daerah setiap tahunnya meningkat. Pada periode 2021-2022 sebanyak 94 pelaku usaha, periode 2022-2023 menjadi 99 pelaku usaha dan periode 2023-2024 sebanyak 127 pelaku usaha sehingga semakin banyak pelaku usaha yang menyadari akan pentingnya berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hanifah, di Banjarmasin, Jumat (14/6/2024).
Dijelaskan Hanifah, Proper, merupakan salah satu upaya untuk mendorong dan mengevaluasi penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Selama kurang lebih 25 tahun, Proper telah ditujukan untuk mendorong agar setiap aktifitas bisnis industri lebih dari sekedar pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup atau Beyond Compliance. Bagi dunia usaha Proper sekaligus menjadi platform untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Hanifah menyebutkan, Proper nasional dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan DLH Provinsi Kalsel sebagai tim evaluator, sedangkan Proper daerah dilaksanakan Provinsi melalui DLH.
“Periode penilaian Proper nasional itu dari kinerja pengelolaan lingkungan hidup bulan Juli 2022 hingga Juni 2023 dan jumlah perusahaan di Kalsel sebanyak 81 peserta, sedangkan Proper daerah periode penilaian dari bulan Januari hingga Desember 2022 sebanyak 18 perusahaan,” sebut Hanifah.
Lebih jauh Hanifah mengutarakan, hasil Proper nasional yaitu, emas sebanyak satu perusahaan dari PT Adaro Indonesia sektor pertambangan yang mengusung program unggulan “Taman Wisata Menanti Laburan” Program “Taman Wisata Menanti Laburan” membawa konsep baru yang disebut sebagai “Ecosport Edutaiment”, dimana pengunjung dapat menikmati hiburan sambil belajar tentang ekologi dan keberlanjutan lingkungan dan hijau sebanyak 13 perusahaan sektor migas distribusi, migas EP, pertambangan dan semen yang menonjolkan inovasi sosial, penurunan emisi, efisiensi energi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, biru sebanyak 56 perusahaan sektor jasa angkutan laut, pertambangan dan stockpile batubara, energi pembangkit listrik, industri, karet, pengolahan karet, migas distribusi, perkebunan dan pabrik kelapa sawit karena telah memenuhi ketaatan kriteria Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Kriteria Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Limbah B3, merah, sebanyak delapan perusahaan karena tidak dapat memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, seperti tidak dapat memenuhi rekap lembar hasil uji laboratorium beberapa bulan selama masa penilaian, belum memenuhi kriteria ekosistem gambut dan ada yang telah berhenti beroperasi dan ditangguhkan sebanyak tiga perusahaan karena masih dilakukan pembinaan danbpengawasan langsung oleh Kementerian LHK melalui kegiatan penegakan hukum.
“Maka dari itu, predikat emas dan hijau menunjukan kinerja perusahaan yang terdepat dalam pengelolaan lingkungan dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi perusahaan lainnya untuk melakukan hal serupa dalam rangka memuliakan Indonesia yang disegani dunia dan berhasil dalam mengelola lingkungan hidup,” tutur Hanifah.
Hanifah pun berharap, partisipasi aktif dunia usaha dalam mendukung komitmen Indonesia dari aksi-aksi nyata mengatasi perubahan iklim dan mengelola keberlanjutan lingkungan hidup melalui Proper.
“Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan pelaku usaha diharapkan dapat berkesinambungan sehingga dana-dana yang akan digulirkan akan terus mendorong tumbuhnya wirausaha dan mendukung masyarakat semakin berdaya,” terang Hanifah. MC Kalsel/Ar