Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perwujudan Rencana Tata Ruang di Banjarmasin, Selasa (11/6/2024).
Rencana tata ruang mencakup berbagai aspek, termasuk penataan wilayah permukiman, kawasan industri, ruang terbuka hijau, serta infrastruktur publik.
Menurut, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar rencana tata ruang adalah instrumen penting dalam pengelolaan wilayah yang berfungsi untuk mengarahkan perkembangan fisik dan tata guna lahan secara berkelanjutan.
“Tata ruang dirancang untuk mengatur pemanfaatan lahan secara optimal, sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi,” kata Shirley mewakili Plh Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah.
Ia mengatakan, pelaksanaan rencana tata ruang memerlukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perencanaan yang telah disusun dimplementasikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, rencana tata ruang berfungsi sebagai pedoman yang harus dipatuhi oleh berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Jika rencana ini tidak diwujudkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka dapat terjadi penggunaan lahan yang tidak sesuai, yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengurangi kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kepastian dalam pelaksanaan rencana tata ruang akan membantu menghindari konflik kepentingan antar pemangku kepentingan. Dengan mengikuti rencana yang telah disepakati, potensi konflik dapat diminimalisir, sehingga tercipta kerjasama yang harmonis dalam pembangunan.
“Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap rencana tata ruang akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun nasional. Ini termasuk tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan wilayah, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” jelasnya.
Untuk itu, melalui Rapat pelaksanaan perwujudan rencana tata ruang merupakan momen penting untuk merefleksikan capaian, mengidentifikasi tantangan, dan menyusun strategi perbaikan ke depan.
“Diharapkan implementasi rencana tata ruang dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat mewujudkan tata ruang yang harmonis, sehingga Kalimantan Selatan dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah yang berkelanjutan dan sejahtera,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh