Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya memantapkan rencana Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di masyarakat sehingga derajat kesehatan semakin membaik.
“Maka dari itu, kami melaksanakan rapat koordinasi untuk mengingatkan peran, fungsi dan wewenang Pokjanal Posyandu secara berjenjang untuk pembinaan Posyandu,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, di Banjarmasin, Senin (10/6/2024).
Menurut Faried, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu merupakan kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggara atau pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
“Sedangkan, Pokja Posyandu merupakan kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan atau pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa,” tutur Faried.
Faried menyebutkan, perpanjangan Pokjanal Posyandu kabupaten di kecamatan sudah dibentuk melalui Pokjanal Kecamatan hingga sebagian desa sudah Membentuk Pokja Desa.
“Sehingga kedepannya kita perlu membentuk sistem pelaporan yang berjenjang dan laporan ini harus dievaluasi idealnya sebulan atau tiga bulan sekali,” ungkap Faried.
Tidak hanya itu, dari laporan itu mencakup lima indikator yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu terkait frekuensi pelayanan, capaian program, jumlah kader, program tambahan dan ketersediaan alat.
“Diharapkan tim Pokjanal Posyandu Provinsi Kalsel bersama dengan Pokjanal Kabupaten/Kota dapat bersinergi dalam meningkatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu desa yang mencakup seluruh aspek permasalahan baik ekonomi, sosial dan kesehatan melalui program kerja dan kolaborasi kegiatan SKPD, terkait untuk mendukung desa dalam menyelesaikan hal-hal mendasar, khususnya kesehatan masyarakat. MC Kalsel/Ar