Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Raudatul Jannah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Pembakal) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pendopo Agung Ardji Kriyo Sentono Rumah Makan Pawon Tlogo, Kabupaten Barito Kuala, Senin (10/6/2024).
Sahbirin berharap, para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bisa menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat. Terima kasih juga disampaikan atas pengabdiannya selama ini, termasuk istri-istri kepala desa selaku Kepala TP PKK tingkat desa bersama kader lainnya.
“Kita tahu kepala desa itu bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sahbirin.
Dalam beberapa bulan lagi, lanjut Sahbirin, Kalsel akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.
Peran serta kepala desa sangat diperlukan dalam menyukseskan Pilkada nantinya sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desanya.
“Pesta demokrasi itu membawa kebahagiaan dan Pilkada harus dilaksanakan dengan suasana gembira dan kita doakan Kalsel nantinya akan mendapat pemimpin yang berkualitas,” ungkap Sahbirin.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 162 kepala desa, termasuk 11 perempuan dan pengukuhan ini pertama di Kalsel.
“Pengukuhan kepala desa terbagi atas enam orang mempunyai masa jabatan 2019-2027 dan 156 orang dengan masa jabatan 2021-2029,” kata Mujiyat.
Diketahui, pengukuhan para kepala desa didampingi istri juga disaksikan 17 camat se-Kabupaten Barito Kuala yang sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Tapal Batas. MC Kalsel/Ar